JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkotika dari Indonesia ke luar negeri sudah terjadi sejak lama.
Bahkan menurut catatan pemberitaan, narkotika dari Indonesia tidak hanya menyebar ke kawasan Asia Tenggara, tetapi juga sampai ke Amerika Serikat.
Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 6 Januari 1968, jejak penyebaran narkotika dari Indonesia ke kawasan Asia Tenggara diungkap oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa (Ecosoc).
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat arus narkotika rokok mengandung ganja dari Indonesia ke Singapura.
Baca juga: Fredy Pratama Diduga Keluar dari Thailand, Polri Cek Riwayat Perjalanannya
Hal itu disebutkan terjadi setelah keran barter antara Singapura dan Indonesia dimulai.
Menurut laporan, ganja itu berasal dari Kepulauan Riau dan diselundupkan ke Singapura dalam bentuk rokok.
Laporan itu juga menyebutkan Thailand disebut sebagai gerbang perlintasan narkotika jenis morfin dan candu menuju Malaysia.
Sedangkan saat itu disebutkan Burma atau Myanmar merupakan pusat pengolahan candu yang untuk diselundupkan ke India.
Baca juga: Peran Ratu Narkoba, Selebgram Asal Palembang dalam Sindikat Fredy Pratama
Salah satu kasus peredaran narkotika jenis ganja dari Indonesia sampai luar negeri terungkap pada tahun yang sama.
Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 29 April 1968, Kepolisian New York, Amerika Serikat, menangkap seorang anak buah kapala (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Sam Ratulangi.
Penyebabnya adalah ABK berinisial M terungkap menyelundupkan 9 kilogram ganja dari Pelabuhan Belawan ke New York.
Akan tetapi, kepolisian setempat menangkap M ketika dia menjual ganja itu seharga 1600 Dollar Amerika Serikat pada saat itu.
Baca juga: Polisi Duga Fredy Pratama Sudah Ubah Wajah dan Identitasnya
Usai penangkapan, Kepolisian New York langsung memberikan informasi itu kepada Mabes Polri.
Setelah diusut, ganja yang diselundupkan M ke AS merupakan titipan dari K, seorang pegawai pelabuhan Belawan.
K disebut menitipkan ganja itu kepada M buat dijual di luar negeri, dan hasil uang penjualannya dibelikan barang-barang dari luar negeri titipan K.
Baca juga: PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M
K kemudian diadili. Di depan hakim, K membantah tuduhan itu. Dia menyatakan memang memesan beberapa barang dari luar negeri karena M berutang kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.