JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat indikasi terjadi penggelembungan (mark up) pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Selain itu terungkap terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender dalam proyek itu.
Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh pengurangan volume serta dampaknya terhadap Tol MBZ.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp 1,5 T
"Terkait dengan dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan," ujar Kuntadi.
Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.
Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2023.
Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.
Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Dalam kasus korupsi Tol MBZ ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Editor: Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.