.JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, Fredy Pratama sempat terdeteksi dan mengendalikan peredaran gelap narkoba dari Thailand.
Fredy merupakan bandar besar sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional yang hingga kini buron.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand,” ucap Wahyu dalam konfrensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2023).
Wahyu juga menyebut, wilayah operasi peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan sindikat Fredy ada di Indonesia dan Malaysia bagian timur.
Selain itu, Fredy memiliki banyak nama samaran. Hal ini terungkap setelah Polri membongkar sindikatnya.
“Fredy pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit,” ucap dia.
Terkait keberadaan Fredy, polisi mencarinya dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Imigrasi di Thailand.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian Thailand menyebut, buron kasus narkoba itu sudah keluar dari Thailand.
Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan Riwayat perjalan Fredy itu kepada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Indonesia.
“Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers.
Ada 884 tersangka ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama dalam periode 2020 sampai September 2023.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, terhadap sejumlah tersangka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Adapun dari pengungkapan ini, polisi menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat ini selama periode 2020-2023.
Rinciannya, Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, Rp 273,43 miliar aset dari hasil TPPU juga disita.
Selanjutnya, barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.