JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada 606 rekening yang diblokir terkait sindikat kasus nakroba jaringan internasional Fredy Pratama.
Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan 32 laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya periode 2012-2023.
“Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” ucap Alberd dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Baca juga: Fredy Pernah Kendalikan Narkoba dari Thailand, Nama Samarannya The Secret, Casanova, Mojopahit
Menurut Alberd, ratusan rekening yang diblokir itu berada di Indonesia.
Tak hanya rekening pribadi, di antarannya ada rekening perusahaan aset.
“Itu seluruhnya ada di Indonesia, tercatat ada 17 bank, kemudian ada dua perusahaan aset, kemudian ada satu pedagang kripto,” kata dia.
Menurut dia, total saldo pada saat dilakukan blokir pada rekening-rekening itu mencapai Rp 45 miliar.
Selain itu, PPATK menelusuri soal perputaran keuangan yang dilakukan sindikat Fredy ini. Jumlahnya mencapai puluhan triliun.
“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi, tercatat ada 51 triliun sepanjang kurun waktu 2013-2023,” kata dia.
Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023.
Polri juga masih terus mengejar Fredy yang merupakan bandar utama dalam sindikat tersebut. Sebab, Fredy hingga kini masih buron dan diduga ada di luar negeri.
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang yang nilainya mencapai Rp 10,5 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Baca juga: Terapkan TPPU, Polri Miskinkan Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Selanjutnya, ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.