JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS) turut ditangkap terkait sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut, APS dikenal dengan julukan “ratu narkoba”
“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Polisi Duga Fredy Pratama Sudah Ubah Wajah dan Identitasnya
Helmy menyampaikan, Adelia diduga menikmati dan menyembunyikan uang hasil kejahatan penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.
Sebab, suami Adelia merupakan salah satu bandar narkoba yang tergabung sindikat Fredy.
Suami selebgram itu juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
“Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” ucap Helmy.
Selain dijadikan tersangka, polisi turut menyita semua harta APS, di antaranya empat rumah, satu Alfamart, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Helmy.
Adapun Adelia merupakan satu dari ratusan tersangka terkait sindikat narkoba Fredy Pratama yang ditangkap dalam periode 2020-2023.
Sindikat Fredy ini juga merupakan sindikat terbesar se-Indonesia. Mereka disebut menjalankan aksinya secara rapi dan terstruktur.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Para tersangka dalam sindikat ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian di antaranya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, untuk Fredy sendiri masih diburu dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.