JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, usulannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua bakal calon presiden (capres) tak ubahnya seperti medical check up.
Menurut Sahroni, usulannya itu tidak berarti bahwa KPK memanggil para bakal capres sebagaimana memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Jadi begini, maksud saya usul itu adalah seperti syarat medical check up, kan belum tentu punya penyakit,” ujar Sahroni saat ditemui awak media usai menghadiri peringatan HUT Kompas TV Ke-12, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023) malam.
Baca juga: Sahroni Usul Semua Capres Diperiksa, Pakar Hukum: KPK Tak Bisa Serta Merta Panggil Seseorang
Dengan usulannya itu, Sahroni ingin KPK hadir dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Sahroni, penegakan hukum terkait bakal capres oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus sinkron agar ketika masa Pemilu bergulir, tidak ada capres tertentu yang diserang dengan isu pidana.
Sahroni mengatakan, tindakan itu dilakukan agar dunia tidak melihat orang Indonesia memiliki tabiat menjatuhkan seorang capres dengan berbagai cara.
“Orang enggak berperkara ngapain diperiksa ya memang benar, tapi minimal kita partai politik sama-sama berkontribusi atas syarat-syarat calon orang nomor satu bersih dari isu tentang korupsi, tujuannya itu sebenarnya,” tutur dia.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni meminta KPK memeriksa semua bakal capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPK Disarankan Tangkap Harun Masiku Agar Pemeriksaan Cak Imin Tak Dicurigai Publik
Menurut Sahroni, tindakan itu perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik.
Para bakal capres juga tidak lagi akan disinggung kasus korupsi ketika mereka resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sahroni menyebut, para bakal capres saat ini dibayangi dugaan korupsi.
“Sampai sekarang kan masih duga menduga, mau itu Anies dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, Prabowo dengan Food Estate, dan sebagainya," tutur Sahroni.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya enggan menanggapi permintaan Sahroni.
Baca juga: Cak Imin: Semua Capres-cawapres Harus Siap Diperiksa KPK Jelang Pilpres 2024
Menurut Ali, KPK tidak mau dibawa ke dalam urusan politik. Permintaan Sahroni juga dinilai bukan tugas dan fungsi pokok KPK.
Adapun pemeriksaan Cak Imin, kata Ali, dilakukan karena terkait kasus dugaan korupsi di Kemenaker.
"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," kata Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.