Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Mulai Umbar Janji Sebelum Masa Kampanye, ke Mana Bawaslu?

Kompas.com - 12/09/2023, 05:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan curi start kampanye kini tak lagi berupa baliho dengan pemasangan nomor urut, logo partai, dan citra diri di kawasan umum.

Masa kampanye baru dimulai per 28 November 2023 nanti, tetapi sebagian pihak mulai berani untuk umbar janji politik yang dianggap tak berbeda dengan program atau visi-misi yang seharusnya merupakan unsur kampanye.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, misalnya.

Tokoh yang dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleu Gerindra, Golkar, dan PAN itu menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.

Baca juga: Soal Dana Program Makan Gratis yang Disiapkan Prabowo Capai Rp 400 T, Gerindra: Kecil Itu...

Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.

"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).

Seandainya terpilih menjadi presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.

Asalkan rakyat bisa memenangkan dirinya, Prabowo berjanji untuk membuat banyak "kebijakan yang berpihak pada rakyat".

Bukan hanya Prabowo. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar menang Pilpres 2024.

Saat ini, Muhaimin dideklarasikan Partai Nasdem dan PKB sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Janji PKB jika Cak Imin Menang Pilpres 2024, Dana Desa Jadi Rp 5 M sampai Sekolah Gratis

Video yang memperlihatkan Huda sedang menyampaikan hal itu beredar di berbagai lini media sosial pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Lantas, bagaimana aturannya?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".


Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

KPU menyampaikan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com