JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan curi start kampanye kini tak lagi berupa baliho dengan pemasangan nomor urut, logo partai, dan citra diri di kawasan umum.
Masa kampanye baru dimulai per 28 November 2023 nanti, tetapi sebagian pihak mulai berani untuk umbar janji politik yang dianggap tak berbeda dengan program atau visi-misi yang seharusnya merupakan unsur kampanye.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, misalnya.
Tokoh yang dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleu Gerindra, Golkar, dan PAN itu menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Baca juga: Soal Dana Program Makan Gratis yang Disiapkan Prabowo Capai Rp 400 T, Gerindra: Kecil Itu...
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).
Seandainya terpilih menjadi presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.
Asalkan rakyat bisa memenangkan dirinya, Prabowo berjanji untuk membuat banyak "kebijakan yang berpihak pada rakyat".
Bukan hanya Prabowo. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar menang Pilpres 2024.
Saat ini, Muhaimin dideklarasikan Partai Nasdem dan PKB sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: Janji PKB jika Cak Imin Menang Pilpres 2024, Dana Desa Jadi Rp 5 M sampai Sekolah Gratis
Video yang memperlihatkan Huda sedang menyampaikan hal itu beredar di berbagai lini media sosial pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU menyampaikan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.