JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi sudah naik penyelidikan sejak tahun lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus di Kemenaker itu terjadi pada 2012, ketika instansi itu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Namun, KPK baru menerima laporan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Cak Imin Bantah Kabar Akan Bertemu dengan Yenny Wahid
“Kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi yang diterima KPK tidak bisa begitu saja ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Laporan yang masuk melewati proses panjang mulai dari verifikasi, pemeriksaan oleh eksekutif komite, telaah (termasuk pengumpulan data pendukung), sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, suatu kasus terkadang baru mencapai tahap tindak lanjut setelah satu tahun.
Baca juga: Tutup Tour de Wali Songo, Anies-Cak Imin Ziarahi Makam Sunan Ampel
Karena rentang waktu penyelidikan yang sudah berlangsung lama, kata Ali, perkara dugaan korupsi di Kemenaker itu tidak terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” tegas Ali.
Pada kesempatan sebelumnya, Ali mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan software dan perangkat keras senilai miliaran rupiah itu naik ke tahap penyidikan pada Juli lalu.
Setelah melalui tahapan finalisasi, pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Agustus.
Untuk diketahui, ketika menetapkan suatu perkara naik sidik KPK telah menetapkan tersangka.
“Sprindik naik Agustus lalu, dan sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Ali.
Baca juga: Teriakan AMIN Menggema Saat Anies-Cak Imin Ziarah ke Makam Sunan Ampel
Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum untuk memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Penyidik menilai keterangan Cak Imin yang pada saat peristiwa dugaan pidana terjadi menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Keterangan Cak Imin diperlukan KPK untuk menyelesaikan penyidikan tiga tersangka korupsi tersebut.
Selain itu, penyidikan sudah dimulai sejak Juli. Rentang waktu itu dinilai cukup jauh dari momentum deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Adapun dinamika perjalanan politik Cak Imin menjadi pendamping Anies disebut berlangsung cepat dan terjadi sekitar akhir Agustus.
Baca juga: Ziarah ke Makam Sunan Drajat, Cak Imin Minta Didoakan Menang Pilpres 2024
“Telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.