Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Mulai Umbar Janji Sebelum Masa Kampanye, ke Mana Bawaslu?

Kompas.com - 12/09/2023, 05:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan curi start kampanye kini tak lagi berupa baliho dengan pemasangan nomor urut, logo partai, dan citra diri di kawasan umum.

Masa kampanye baru dimulai per 28 November 2023 nanti, tetapi sebagian pihak mulai berani untuk umbar janji politik yang dianggap tak berbeda dengan program atau visi-misi yang seharusnya merupakan unsur kampanye.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, misalnya.

Tokoh yang dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleu Gerindra, Golkar, dan PAN itu menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.

Baca juga: Soal Dana Program Makan Gratis yang Disiapkan Prabowo Capai Rp 400 T, Gerindra: Kecil Itu...

Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.

"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).

Seandainya terpilih menjadi presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.

Asalkan rakyat bisa memenangkan dirinya, Prabowo berjanji untuk membuat banyak "kebijakan yang berpihak pada rakyat".

Bukan hanya Prabowo. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar menang Pilpres 2024.

Saat ini, Muhaimin dideklarasikan Partai Nasdem dan PKB sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Janji PKB jika Cak Imin Menang Pilpres 2024, Dana Desa Jadi Rp 5 M sampai Sekolah Gratis

Video yang memperlihatkan Huda sedang menyampaikan hal itu beredar di berbagai lini media sosial pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Lantas, bagaimana aturannya?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".


Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

KPU menyampaikan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com