Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Mulai Umbar Janji Sebelum Masa Kampanye, ke Mana Bawaslu?

Kompas.com - 12/09/2023, 05:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Namun, pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesimistis Bawaslu RI bakal mengambil tindakan.

Bawaslu dinilai sudah punya rekam jejak negatif terkait kasus-kasus curi start kampanye yang membuat kasus itu menguap dengan mudah.

"Bawaslu hanya berpatokan pada kata ajakan memilih. Selama tidak ada ajakan itu, Bawaslu tidak mengategorikannya sebagai pelanggaran pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Selama Bawaslu berpatokan pada definisi ini, maka selama itu pula tidak ada pelanggaran pemilu. Karena hal itu belum masuk kategori kampanye dini, di luar jadwal, terselubung, atau nama lainnya," kata dia.

Ray menegaskan bahwa sebetulnya ada banyak kasus yang bisa dikategorikan sebagai curi start kampanye, tetapi Bawaslu memilih pendekatan yang lebih longgar dengan berpatokan pada "ajakan memilih" sebagai unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakannya sebagai pelanggaran kampanye.

Ambil contoh, Bawaslu memperbolehkan siapa pun untuk memasang atribut di kawasan-kawasan publik asalkan tidak ada ajakan memilih.

Baca juga: Masyarakat Diharap Tak Termakan Janji Politik Sebelum Masa Kampanye

Hal itu dianggap bagian dari pendidikan dan sosialisasi peserta pemilu. Padahal, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Ray menegakan, ini bukan soal definisi, melainkan soal cara pandang Bawaslu yang dinilai kelewat tekstual mengartikan pelanggaran kampanye.

"Mereka lebih senang mencari pasal-pasal yang memungkinkan mereka tidak menindak peristiwa daripada mencari pasal yang memungkinkan mereka mengutamakan kualitas pemilu. Dengan situasi seperti ini, maka jangan berharap sesuatu yang lebih," kata Ray.

"Model ini saya sebut sebagai pengawasan bibir. Semua berakhir justru saat Bawaslu mengomentari peristiwa yang dimaksud. Pengawasannya sebatas dikomentari. Lalu dinyatakan tidak ada pasal yang dilanggar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com