JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, kebijakan ini diberlakukan untuk semua peserta Pemilu 2024.
Ia mengakui bahwa LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik.
"Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," kata Idham Holik ketika dikonfirmasi pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: KPU Batal Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024
"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya enggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi, akhirnya kami pertegas di dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang dana kampanye," ujar eks komisioner KPU Jawa Barat itu.
LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu bisa perorangan, perusahaan atau badan usaha non-pemerintah.
Idham mengklaim bahwa sejak awal KPU tidak berniat menghapus LPSDK, melainkan hanya berupaya mengubah format LPSDK menjadi harian.
"Jadi, kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam)," katanya.
Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru
Di dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, LPSDK dicantumkan sebagai kependekan dari Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Nantinya, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) beleid yang sama.
Sebelumnya diberitakan, rencana KPU menghapus LPSDK diungkapkan Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023.
Ia beralasan, LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu.
KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.
Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mempertanyakan dihapusnya kebijakan yang sudah diwariskan sejak Pemilu 2014 itu