JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.
Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.
Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.
Baca juga: Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Cak Imin Bilang Akan Daftar ke KPU 10 Oktober jika Pendaftaran Dipercepat
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.
Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang. Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.
Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.
Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal.
Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.
"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.
Baca juga: Mahfud Setuju Pendaftaran Capres Dipercepat 10-16 Oktober 2023
"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi.