BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang rencananya dimajukan ke 10-16 Oktober 2023.
Menurut Jokowi, sebaiknya hal itu ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Tanyakan ke KPU," ujar Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (11/9/2023).
Jokowi pun menanggapi soal para menteri yang tidak perlu mengundurkan diri apabila nantinya menjadi capres atau cawapres.
Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru
Menurutnya, harus dilihat terlebih dulu aturannya. Apabila tidak boleh mengundurkan diri maka menteri tidak perlu mundur.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur), tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi.
Jokowi pun menegaskan bahwa sistem birokrasi di Indonesia sudah berjalan mapan. Sehingga, menurutnya, cuti menteri yang menjadi capres atau cawapres nantinya tidak berpengaruh kepada pemerintahan.
"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujar Jokowi.
Baca juga: PPP Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan
Oleh karena itu, Jokowi mengizinkan para menterinya yang akan menjadi capres atau cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Diberitakan sebelumnya, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana tersebut karena menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com pada 8 September 2023.
Baca juga: Respons Positif Para Peserta Pemilu atas Usulan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Idham menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.