Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Ingin Anies-Cak Imin Jadi Pendaftar Pertama di KPU untuk Pilpres 2024

Kompas.com - 09/09/2023, 10:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - PKB menginginkan agar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan bakal capres-cawapres pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.

"Insya Allah (Anies-Muhaimin) menjadi pasangan yang mendaftar pertama," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq saat ditemui di makam Sunan Kalijaga, Demak, Jawa Tengah, Jumat (8/9/2023).

Pernyataan Maman sejalan dengan Cak Imin, sapaan Muhaimin, yang berharap pasangan Anies-Muhaimin bisa langsung mendaftar pada 10 Oktober 2023, dengan catatan usulan KPU mempercepat pendaftaran capres-cawapres, terwujud. 

Baca juga: PKB Tak Mau Anies-Cak Imin Cuma Bikin Geger Publik, tapi Juga Menang Pilpres

Maman melanjutkan, Anies-Muhaimin adalah pasangan yang pertama kali mendeklarasikan diri sebagai bakal capres cawapres pertama.

Bakal capres lain, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, belum menetapkan cawapresnya masing-masing.

Oleh sebab itu, Maman berpendapat, tidak ada lagi yang menjadi hambatan bagi pasangan Anies-Muhaimin untuk mendaftarkan diri di KPU segera mungkin.

"Pembukaan KPU (10 Oktober 2023) pun kita tidak usah nunggu lama," ucap Maman.

Di sisi lain, Maman menegaskan, pihaknya masih sangat membuka diri dalam konteks koalisi dengan partai politik lain. Ia berharap dalam sisa waktu sebelum pendaftaran, ada parpol lainnya yang bergabung mengusung Anies-Muhaimin.

Ia juga menyinggung Anies-Muhaimin merupakan dua sosok muda dan pemberani yang mendapat sokongan dari para sesepuh.

"Kami akan daftar pertama, karena kami sudah yakin ini dua anak muda, dua-duanya pemberani. Lalu di belakangnya ada anak-anak muda juga dan atas doa serta bimbingan para sesepuh," imbuh Maman.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga: Plt Ketum PPP Ibaratkan Anies-Cak Imin Kawin Paksa, Bukan atas Dasar Ketulusan

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

"Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com