DEMAK, KOMPAS.com - PKB menginginkan agar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan bakal capres-cawapres pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.
"Insya Allah (Anies-Muhaimin) menjadi pasangan yang mendaftar pertama," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq saat ditemui di makam Sunan Kalijaga, Demak, Jawa Tengah, Jumat (8/9/2023).
Pernyataan Maman sejalan dengan Cak Imin, sapaan Muhaimin, yang berharap pasangan Anies-Muhaimin bisa langsung mendaftar pada 10 Oktober 2023, dengan catatan usulan KPU mempercepat pendaftaran capres-cawapres, terwujud.
Baca juga: PKB Tak Mau Anies-Cak Imin Cuma Bikin Geger Publik, tapi Juga Menang Pilpres
Maman melanjutkan, Anies-Muhaimin adalah pasangan yang pertama kali mendeklarasikan diri sebagai bakal capres cawapres pertama.
Bakal capres lain, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, belum menetapkan cawapresnya masing-masing.
Oleh sebab itu, Maman berpendapat, tidak ada lagi yang menjadi hambatan bagi pasangan Anies-Muhaimin untuk mendaftarkan diri di KPU segera mungkin.
"Pembukaan KPU (10 Oktober 2023) pun kita tidak usah nunggu lama," ucap Maman.
Di sisi lain, Maman menegaskan, pihaknya masih sangat membuka diri dalam konteks koalisi dengan partai politik lain. Ia berharap dalam sisa waktu sebelum pendaftaran, ada parpol lainnya yang bergabung mengusung Anies-Muhaimin.
Ia juga menyinggung Anies-Muhaimin merupakan dua sosok muda dan pemberani yang mendapat sokongan dari para sesepuh.
"Kami akan daftar pertama, karena kami sudah yakin ini dua anak muda, dua-duanya pemberani. Lalu di belakangnya ada anak-anak muda juga dan atas doa serta bimbingan para sesepuh," imbuh Maman.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Baca juga: Plt Ketum PPP Ibaratkan Anies-Cak Imin Kawin Paksa, Bukan atas Dasar Ketulusan
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
"Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.