JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ikut serta mengelola lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Juru BIcara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan keterlibatan Andhi tersebut kepada seorang karyawan swasta, Eddy Leksono dan wiraswasta bernama Zenuri.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut sertanya tersangka Andhi Pramono dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono
Menurut Ali, Eddy dan Zaenuri diperiksa penyidik pada Kamis (7/9/2023) di Polrestabes Semarang.
Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bos perusahaan yang bergerak di kegiatan impor itu diperiksa terkait dugaan aliran dana Andhi dari pihak swasta.
Kemudian, tim penyidik juga memeriksa karyawan swasta bernama Muchamad Samhodjin.
Ia dicecar penyidik mengenai dugaan upaya Andhi Pramono mengaburkan jejak penerimaan uang-uangnya.
“Dugaan adanya aliran uang dari tersangka Andhi ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang,” kata Ali.
Baca juga: Diduga Setor Uang ke Andhi Pramono, Kantor Perusahaan di Batam Digeledah KPK
Diketahui, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
KPK menduga Andhi menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi Pramono menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Duga Pengusaha Setor Duit ke Andhi Pramono supaya Bisnisnya Tidak Dipersulit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.