JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau. Sebab, diduga menyetor uang ke mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan digelar pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
“Diduga setor uang (ke Andhi Pramono),” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Menurut Ali, aliran dana itu terdeteksi dari rekening yang digunakan Andhi Pramono.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Namun, Ali belum mengungkapkan sejumlah barang yang diamankan dalam upaya penggeledahan tersebut.
“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.
Pasalnya, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian Rp 652 Juta dan Rumah Rp 20 M di Jaksel
KPK diketahui menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Pramono juga disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.