JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengungkapkan, ada pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
"Sebagaimana persidangan yang pertama, ada pihak di luar penggugat dan tergugat yang ingin masuk atau terlibat di dalam pemeriksaan perkara 712," kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang
Adapun pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi yakni seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.
Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo dan Muhamad Jonson Hasibuan.
"Kemarin sudah disampaikan keterlibatan untuk sebagai penggugat intervensi itu sebagai voeging atau tussenkomst," kata hakim Djuyamto.
"Sebagai voeging," sahut Damai Hari Lubis.
Adapun voeging merupakan pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.
Sementara itu, tussenkom adalah pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.
Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Kalau sebagai voeging berarti bertindak atas inisiatif Saudara sendiri dan ingin mendukung pihak tergugat begitu," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Damai Hari Lubis.
"Mendukung siapa?" timpal Hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Selatan itu.
"Tergugat (Rocky Gerung)," kata Damai Hari Lubis lagi.
Hakim Djuyamto pun meminta pihak penggugat intervensi untuk memberikan permohonan intervensi secara resmi kepada majelis hakim, penggugat, dan tergugat.
Berdasarkan berkas gugatan ini, David merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo.