Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Emosi Dicecar soal “Fee”, Jaksa KPK: Santai Saja, Enggak Usah Marah

Kompas.com - 04/09/2023, 15:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonatif Papua Lukas Enembe terlihat emosi ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya fee yang diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Hal itu terjadi ketika Jaksa KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang saat Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Perlu Dibawa ke IGD Lantaran Tensi Naik, Sidang Ditunda

“Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu!” jawab Lukas Enembe.

“Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?” tanya Jaksa lagi.

Terus dicecar soal penerimaan uang membuat Lukas Enembe emosi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima apapun dari Rijatono Lakka.

“Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada,” ucapnya dengan nada tinggi.

“Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah,” tutur Jaksa Wawan.

Baca juga: Lukas Enembe Emosi di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon sampai Diperiksa Tensinya

“Saya tidak terima begitu-begitu,” sahut Lukas Enembe.

Jaksa KPK pun menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan kepada Lukas Enembe semata-mata mengkonfirmasi keterangan para saksi.

Oleh sebab itu, keterangan saksi yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun yang disampaikan di muka persidangan perlu dikonfirmasi ulang kepada terdakwa.

“Saya ulangi lagi nih terkait Rijatono Lakka, apakah ada komunikasi masalah fee antara saudara dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa melanjutkan.

Baca juga: Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa, Lukas Enembe Lontarkan Kata-kata Kasar

“Enggak ada,” jawab Lukas Enembe.

“Apakah pernah saudara menerima uang?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak ada,” ucap Gubernur nonaktif Papua itu.

Sebagai informasi, Rijatono Lakka merupakan penyuap Gubernur nonaktif Papua yang menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe, lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar.

Rijatono Lakka pun juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com