JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan pada Senin (4/9/2023).
Diketahui hari ini, sidang Lukas Enembe berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan.
"Oleh karena sudah disepakati pada hari Senin yang lalu, untuk pemeriksaan terdakwa khusus kita akan memeriksa hari Senin tanggal 4 September 2023," kata hakim ketua di PN Jakarta Pusat, Senin.
Hakim meminta penuntut umum mempersiapkan bukti-bukti atas dakwaan terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Tolong semua bukti-bukti tentunya sudah dipersiapkan sebagai bahan untuk dakwaan saudara. Untuk memberikan dakwaan tentunya PU sudah siap dengan segala barang-barang bukti yang akan diajukan nanti," tutur hakim.
Adapun dalam sidang hari ini, Ahli Hukum Keuangan Negara serta Ahli Hukum Perhitungan Kerugian Negara dan Pemeriksa Investigasi, Hernold Ferry Makawimbang berpendapat, kasus gratifikasi sulit dibuktikan jika hanya melalui analisa rekening.
Hernold adalah salah satu saksi ahli meringankan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Lukas.
Hernold menuturkan, barang bukti yang menjadi penguat dakwaan harus terukur dan relevan, serta dibuktikan di dalam pengadilan.
Baca juga: Kubu Lukas Enembe Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Keuangan Negara
Ia lantas mencontohkan kerja-kerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK melakukan investigasi, hasil analisa rekening baru merupakan informasi awal yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Kalau analisa rekening itu sangat sensitif. Tapi kalau tertangkap tangan tidak bisa dibantah, uang ini ada dari siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Tapi, kalau analisa rekening dari mana, ini sangat berisiko salah analisa dan informasi," kata Hernold.
Sebagai informasi, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.