JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe meminta izin kepada majelis hakim untuk kembali kontrol kesehatannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hari ini, Rabu (30/8/2023).
Permintaan itu disampaikan Lukas lewat keterangan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli meringankan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Penyampaian dari Pak Lukas sendiri bahwa Pak Lukas kontrol tanggal 14 (September), namun beliau sampaikan ingin maju kontrolnya hari ini. Kami izin kalau diperkenankan kontrol hari ini," kata penuntut umum dalam persidangan, Rabu.
Adapun permintaan tersebut disampaikan Lukas kepada dokter rutan tempatnya mendekam. Dokter rutan lantas menyampaikan hal ini kepada penuntut umum agar difasilitasi.
Menanggapi hal itu, hakim mengizinkan Lukas agar diperiksa hari ini.
Hal ini sesuai dengan pernyataan majelis hakim pada persidangan-persidangan yang lalu, yang memerintahkan penuntut umum untuk kooperatif pada pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.
"Pernyataan dari PU KPK nanti dicatat dalam berita acara persidangan dan melalui persidangan ini juga terbuka untuk umum, kami majelis hakim menyatakan bahwa kami izinkan terdakwa Lukas Enembe untuk diperiksa kesehatannya hari ini," tutur hakim ketua.
Sebagai informasi, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.