JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonatif Papua Lukas Enembe terlihat emosi ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya fee yang diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Hal itu terjadi ketika Jaksa KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang saat Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
“Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Perlu Dibawa ke IGD Lantaran Tensi Naik, Sidang Ditunda
“Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu!” jawab Lukas Enembe.
“Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?” tanya Jaksa lagi.
Terus dicecar soal penerimaan uang membuat Lukas Enembe emosi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima apapun dari Rijatono Lakka.
“Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada,” ucapnya dengan nada tinggi.
“Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah,” tutur Jaksa Wawan.
Baca juga: Lukas Enembe Emosi di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon sampai Diperiksa Tensinya
“Saya tidak terima begitu-begitu,” sahut Lukas Enembe.
Jaksa KPK pun menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan kepada Lukas Enembe semata-mata mengkonfirmasi keterangan para saksi.
Oleh sebab itu, keterangan saksi yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun yang disampaikan di muka persidangan perlu dikonfirmasi ulang kepada terdakwa.
“Saya ulangi lagi nih terkait Rijatono Lakka, apakah ada komunikasi masalah fee antara saudara dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa melanjutkan.
Baca juga: Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa, Lukas Enembe Lontarkan Kata-kata Kasar
“Enggak ada,” jawab Lukas Enembe.
“Apakah pernah saudara menerima uang?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” ucap Gubernur nonaktif Papua itu.
Sebagai informasi, Rijatono Lakka merupakan penyuap Gubernur nonaktif Papua yang menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe, lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar.
Rijatono Lakka pun juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.