Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Akui Terima Aduan soal Perselingkuhan ASN, tapi Jumlahnya Tak Sampai Ratusan

Kompas.com - 01/09/2023, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengakui ada sejumlah aduan yang masuk terkait perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN).

Tetapi, kata Zudan, jumlah aduan tersebut tidak banyak.

"Memang beberapa ada (aduan) masuk di Korpri juga laporan-laporan, tetapi datanya enggak banyak karena biasanya yang seperti ini diselesaikan secara formal ya," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Kalau yang perceraian, perselingkuhan itu relatif kecil yang masuk. Yang di Korpri (aduan) enggak sampai (ratusan)," lanjutnya.

Baca juga: Korpri Bersyukur, Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

Menurut Zudan, aduan yang paling banyak diterima Korpri soal ASN yakni soal tindak pidana umum.

Selain itu ada pula ASN yang melapor untuk meminta bantuan hukum karena tindak pidana korupsi.

"Kalau kehidupan pribadi kan kita enggak bisa masuk, tetapi semua pengurus Korpri berkomitmen menjaga agar ASN harmonis rumah tangganya. Karena dari keluarga yang harmonis ini diharapkan menular ke kantor, kinerjanya meningkat," jelas Zudan.

Sebagai bentuk upaya mengurangi angka perselingkuhan ASN, Zudan menyebut Korpri sudah memiliki badan pembinaan kerohanian yang dijalankan dari tingkat pusat hingga kabupaten.

"Pembinaan rutin kita lakukan. Tindakan pembinaan kerohanian kan di Korpri ada unitnya sampai tingkat kabupaten ada itu walaupun itu masalah pribadi," tutur Zudan.

Baca juga: Bu Guru ASN Selingkuh dengan Kades, Sekda Kabupaten Magelang Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Berat

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negala (KASN) mencatat adanya ratusan pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN pada periode 2020-2023.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Kamis (30/8/2023).

Agus mengatakan, dari total 676 pelanggaran kode etik ASN, 25 persen atau 172 di antaranya adalah pelanggaran masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Perselingkuhan itu melibatkan baik sesama ASN maupun antara ASN dan warga di luar instansi pemerintah.

Baca juga: KASN Terima 172 Aduan Kasus Perselingkuhan ASN dalam 3 Tahun Terakhir

"Tentunya, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Brio SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Sayangnya, penanganan kasus perselingkuhan ASN ini berjalan lamban.

Beberapa faktor penyebabnya, termasuk benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.

Sementara itu, larangan perselingkuhan bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com