Tetapi, kata Zudan, jumlah aduan tersebut tidak banyak.
"Memang beberapa ada (aduan) masuk di Korpri juga laporan-laporan, tetapi datanya enggak banyak karena biasanya yang seperti ini diselesaikan secara formal ya," ujar Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
"Kalau yang perceraian, perselingkuhan itu relatif kecil yang masuk. Yang di Korpri (aduan) enggak sampai (ratusan)," lanjutnya.
Menurut Zudan, aduan yang paling banyak diterima Korpri soal ASN yakni soal tindak pidana umum.
Selain itu ada pula ASN yang melapor untuk meminta bantuan hukum karena tindak pidana korupsi.
"Kalau kehidupan pribadi kan kita enggak bisa masuk, tetapi semua pengurus Korpri berkomitmen menjaga agar ASN harmonis rumah tangganya. Karena dari keluarga yang harmonis ini diharapkan menular ke kantor, kinerjanya meningkat," jelas Zudan.
Sebagai bentuk upaya mengurangi angka perselingkuhan ASN, Zudan menyebut Korpri sudah memiliki badan pembinaan kerohanian yang dijalankan dari tingkat pusat hingga kabupaten.
"Pembinaan rutin kita lakukan. Tindakan pembinaan kerohanian kan di Korpri ada unitnya sampai tingkat kabupaten ada itu walaupun itu masalah pribadi," tutur Zudan.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negala (KASN) mencatat adanya ratusan pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN pada periode 2020-2023.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Kamis (30/8/2023).
Agus mengatakan, dari total 676 pelanggaran kode etik ASN, 25 persen atau 172 di antaranya adalah pelanggaran masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan.
Perselingkuhan itu melibatkan baik sesama ASN maupun antara ASN dan warga di luar instansi pemerintah.
"Tentunya, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Brio SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Sayangnya, penanganan kasus perselingkuhan ASN ini berjalan lamban.
Beberapa faktor penyebabnya, termasuk benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi.
Sementara itu, larangan perselingkuhan bagi ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/09341551/korpri-akui-terima-aduan-soal-perselingkuhan-asn-tapi-jumlahnya-tak-sampai