Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Polri Buka Informasi Kontrak Terkait Pembelian Gas Air Mata

Kompas.com - 31/08/2023, 12:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk membuka data informasi terkait pembelian gas air mata yang nilai kontraknya mencapai Rp 2,01 triliun.

Sebab, berdasarkan kajian ICW bersama Trend Asia ditemukan bahwa nilai kontrak pembelian gas air mata oleh Polri mencapai Rp 2,01 triliun pada periode 2013-2022.

"Berdasarkan hasil kajian ICW dan Trend Asia menemukan bahwa sejak 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,01 triliun," kata Peneliti ICW Wanna Alamsyah dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Pengadaan 1.857 Perangkat Gas Air Mata Senilai Rp 49 Miliar

Terkait permintaan itu, ICW pun mendatangi dan mengirimkan surat kepada Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (30/8/2023).

Wanna mengatakan, surat tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: 297/SK/BP/ICW/VIII/2023 tentang permohonan informasi tentang dokumen pengadaan pembelian gas air mata.

Merujuk kepada kajian ICW tersebut, disebutkan bahwa anggaran triliunan itu dibelikan amunisi, pelontar, hingga drone.

“Total amunisi yang dibeli adalah sebanyak 868.000. Sedangkan untuk pelontar sebanyak 36.000 unit dan drone sebanyak 17.000,” tuturnya.

ICW pun sangat menyayangkan, kontrak pembelian gas air mata itu tidak dibuka oleh Polri.

Padahal, menurutnya, setiap badan publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Polri mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas.

Baca juga: ICW-Trend Asia Sebut Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1,1 Triliun pada 2013-2022

Wanna lantas mengutip Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyebut bahwa setiap badan publik, yakni kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan secara berkala.

"Oleh sebab itu kami mendesak agar Polri melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ICW menilai penggunaan gas air mata yang berlebihan juga kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Baca juga: ICW-Trend Asia: Polisi Anggarkan Beli Perangkat Gas Air Mata Rp 49,8 M, padahal Diperkirakan Hanya Rp 1,6 M

Dari hasil kajian ICW dan Trend Asia, menemukan bahwa terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak tahun 2015 hingga 2022.

Dari sejumlah kasus tersebut, kata Wanna, hanya peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa.

“Sedangkan kasus lainnya, misal di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan merekalah (Polri) yang menembakan gas air mata tersebut,” imbuh Wanna.

Atas hal ini, ICW juga memandang penembakan gas air mata yang berulang tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tanah Air.

Hal itu karena pihak Kepolisian bisa dengan sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan aksi.

“Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com