JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikondisikan atau diarahkan oleh tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, pihaknya mendalami dugaan arahan ini kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenaker, Ahmad Elvan Fadli.
Ali mengatakan, Fadli merupakan salah satu anggota panitia dalam proses pengadaan sistem yang dikorupsi itu.
“Dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Usai Penggeledahan Rumah Mantan Pejabat Kemenaker, Ketua RT Bungkam dan Ketakutan
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012, Aniek Soelistyawati.
Aniek juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenaker. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik. “Dan, dijadwal ulang hari ini,” tutur Ali.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI, Ini Respons Kemenaker
Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex, Sabtu (19/8/2023).
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka. Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak Rp 20 miliar lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.