JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki kerja sama bisnis dengan pihak tertentu di Singapura.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan bisnis Lukas itu kepada karyawan swasta bernama Roy Letlora.
Ia diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka Lukas Enembe dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi
Ali menuturkan, Roy diperiksa penyidik pada Selasa (29/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
Pada hari yang sama, tim penyidik sedianya juga memeriksa dua orang saksi yakni pengacara bernama Indra Tarigan dan pekerja lepas Aviasi Global Auto Traders bernama Marius Daniel Cloete.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” tutur Ali.
Baca juga: Sering Dikritik, Firli: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh, Itu Bukan Big Fish?
Selain dugaan bisnis Lukas Enembe di luar negeri, KPK juga mendalami dugaan pergerakan Lukas Enembe menggunakan pesawat pribadi.
Mengenai persoalan ini, tim penyidik telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang, Alexander K J Kapisa dan marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka Lukas Enembe untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” tutur Ali.
Baca juga: Kubu Lukas Enembe Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Keuangan Negara
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.