Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Lukas Enembe Dilanjutkan Senin 4 September

Kompas.com - 30/08/2023, 13:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan pada Senin (4/9/2023).

Diketahui hari ini, sidang Lukas Enembe berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan.

"Oleh karena sudah disepakati pada hari Senin yang lalu, untuk pemeriksaan terdakwa khusus kita akan memeriksa hari Senin tanggal 4 September 2023," kata hakim ketua di PN Jakarta Pusat, Senin.

Hakim meminta penuntut umum mempersiapkan bukti-bukti atas dakwaan terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura

Diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Tolong semua bukti-bukti tentunya sudah dipersiapkan sebagai bahan untuk dakwaan saudara. Untuk memberikan dakwaan tentunya PU sudah siap dengan segala barang-barang bukti yang akan diajukan nanti," tutur hakim.

Adapun dalam sidang hari ini, Ahli Hukum Keuangan Negara serta Ahli Hukum Perhitungan Kerugian Negara dan Pemeriksa Investigasi, Hernold Ferry Makawimbang berpendapat, kasus gratifikasi sulit dibuktikan jika hanya melalui analisa rekening.

Hernold adalah salah satu saksi ahli meringankan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Lukas.

Hernold menuturkan, barang bukti yang menjadi penguat dakwaan harus terukur dan relevan, serta dibuktikan di dalam pengadilan.

Baca juga: Kubu Lukas Enembe Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Keuangan Negara

Ia lantas mencontohkan kerja-kerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK melakukan investigasi, hasil analisa rekening baru merupakan informasi awal yang perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Kalau analisa rekening itu sangat sensitif. Tapi kalau tertangkap tangan tidak bisa dibantah, uang ini ada dari siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Tapi, kalau analisa rekening dari mana, ini sangat berisiko salah analisa dan informasi," kata Hernold.

Sebagai informasi, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com