JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dijadwalkan akan menghadapi putusan sidang dugaan pelanggaran etik pada 14 September mendatang.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan, Tanak telah menyampaikan pembelaan dalam sidang. Dengan demikian, agenda sidang etik berikutnya adalah pembacaan putusan.
“Ya sidang pembacaan putusan tanggal 14 september 2023,” ujar Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Syamsuddin menyebut, pembacaan putusan itu akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Tolak Serahkan Ponselnya untuk Dianalisis di Forensik Digital
Dalam siang akhir itu, Dewas KPK juga akan menghadirkan Johanis Tanak.
“Terbuka,” tutur Syamsuddin.
Sebelumnya, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi Whatsapp.
Adapun, Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Baca juga: Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Pada hari tersebut, tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor SIhite terkait kasus tukin.
Saat ditemui awak media pada Jumat (4/8/2023) lalu, Syamsuddin mengaku pihaknya belum mengetahui isi percakapan itu karena dihapus Tanak.
Sementara, Tanak menolak menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa Dewas KPK.
"Kebetulan Pak JT (Johanis Tanak) enggak bersedia," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret. Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru.
Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.