JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mewanti-wanti agar dibolehkannya tempat pendidikan menjadi tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) jangan sampai malah menyebabkan keterbelahan.
Ma'ruf khawatir akibat kebijakan tersebut, ada kampus-kampus tertentu yang menjadi basis tokoh tertentu dan malah membuat keterbelahan semakin menjadi-jadi.
"Ini Wapres khawatir dijadikan alat pemicu untuk keterbelahan masyarakat. Jangan sampai ada kampus A mendukung si B misalnya lalu menjadi basis tertentu, lalu kampus B mendukung C dan menjadi basisnya, dan seterusnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (30/8/2023).
Ma'ruf berpandangan, putusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan adalah demi pendidikan politik.
Baca juga: KPU Akan Atur Kampanye di Lembaga Pendidikan hanya Boleh di Perguruan Tinggi
Oleh sebab itu, kebijakan yang dibuat pun hendaknya tidak menyalahi tujuan dari putusan tersebut, yakni memberikan pendidikan politik.
"Itulah sebabnya maka Wapres mewanti-wanti agar aturan yang akan dibikin oleh KPU dan turunannya sampai ke bawah itu betul-betul memperhatikan itu. Pengawas juga sangat harus berhati-hati," ujar Masduki.
Lebih lanjut, Masduki menyatakan bahwa kebijakan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang melarang kegiatan kampanye di kampus mereka merupakan pilihan masing-masing.
"Karena mungkin mereka sudah mempertimbangkan secara matang bagaimana agar kampusnya tidak menjadi wahana dari hal-hal yang kita khawatirkan tadi," kata dia.
Baca juga: Buntut Putusan MK, Menag Bakal Rilis Aturan Kampanye di Sekolah Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Merespons putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Pertaruan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam rancangan beleid tersebut, KPU akan mengatur bahwa lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye hanyalah perguruan tinggi.
Hasyim beralasan, perguruan tinggi adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh peserta didiknya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.
"Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 ke atas," imbuhu dia dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.