Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

Kompas.com - 28/08/2023, 22:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN tersebut terkait perkara 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

"Dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat intervensi dan tergugat II intervensi tidak diterima," ujar Iljas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," lanjutnya.

Baca juga: Pegang Putusan MA, Pemerintah Tegaskan Kini Sepenuhnya Ambil Alih Hotel Sultan

Iljas mengungkapkan, pemerintah bersyukur atas putusan PTUN tersebut.

"Kita bersyukur bahwa apa yang diputuskan majelis hakim yang menangani perkara berada di pihak kita. Dan ini selaras, sejalan dengan apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tuturnya.

Artinya, lanjut Iljas, majelis hakim PTUN maupun pengadilan perdata yang memeriksa dan mengadili putusan secara jelas.

Dia pun menyampaikan terima kasih atas putusan PTUN yang diterbitkan pada hari ini.

"Kami atas nama Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara teras. Dan pada akhirnya menyatakan penerbitan surat putusan pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya dinyatakan telah sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Pisah Sambut Irjen Fadil ke Irjen Karyoto Digelar Meriah di Hotel Sultan

Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan.

Tak tinggal diam, Kemensetneg sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Baca juga: Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

 

Proses hukum sebelumnya

Adapun pada 3 Maret 2023 lalu, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com