JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan diganti namanya agar sesuai dengan tugas melakukan pengawasan terhadap sistem meritrokasi ASN.
Perubahan nama KASN itu rencananya akan dilakukan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang ASN yang masih bergulir dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI.
"Namanya berubah, fungsinya tetap," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Namun, Syamsurizal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari perubahan nama KASN nantinya.
Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu
Menurutnya, nama Komisi ASN tidak tepat seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bukan merupakan pengawas penyelenggaraan pemilu, tetapi merupakan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, nama KASN diubah agar lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan perekrutan ASN dengan sistem merit.
"(Perubahan nama) itu terkait dengan tugas dia melakukan pengawasan terhadap sistem merit. Nanti namanya sekitar itu. Makanya dia tugasnya kan pengawasan sistem merit itu kan," ujar Syamsurizal.
Wacana penghapusan KASN pernah dilontarkan Syamsurizal pada rapat RUU ASN pada Januari tahun lalu.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpandangan bahwa sebaiknya KASN dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.
"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Syamsurizal saat itu.
Baca juga: KASN: 77 ASN Dilaporkan Langgar Kode Etik, 225 Dilaporkan Langgar Netralitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.