JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan transaksi itu ke Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di penyewaan pesawat jet pribadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Untuk diketahui, Daniel diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada hari Jumat ini.
KPK sebelumnya memang menduga Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pesawat jet pribadi.
Selain Daniel, KPK juga memeriksa pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari.
Tim penyidik mencecar Selvi terkait dugaan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pramugari Jadi Saksi Dugaan TPPU Lukas Enembe
KPK diketahui sudah berulangkali memanggil pihak PT RDG. Pada 2 Januari 2023, penyidik lembaga antirasuah mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di PT RDG.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya pada 3 Januari 2023.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Baca juga: Jaksa KPK Klaim Tempat Penahanan Lukas Enembe Sudah Terpisah, Pengacara: Omong Kosong!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.