Perubahan nama KASN itu rencananya akan dilakukan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang ASN yang masih bergulir dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI.
"Namanya berubah, fungsinya tetap," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Namun, Syamsurizal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari perubahan nama KASN nantinya.
Menurutnya, nama Komisi ASN tidak tepat seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bukan merupakan pengawas penyelenggaraan pemilu, tetapi merupakan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, nama KASN diubah agar lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan perekrutan ASN dengan sistem merit.
"(Perubahan nama) itu terkait dengan tugas dia melakukan pengawasan terhadap sistem merit. Nanti namanya sekitar itu. Makanya dia tugasnya kan pengawasan sistem merit itu kan," ujar Syamsurizal.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpandangan bahwa sebaiknya KASN dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.
"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Syamsurizal saat itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/15313111/kasn-akan-diubah-namanya-agar-sesuai-dengan-tugas-pengawasan