JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara Angin Prayitno Aji pada Senin (28/8/2023), hari ini.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
"Untuk putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023) malam.
Baca juga: Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda
Berdasarkan agenda sidang, putusan perkara Angin Prayitno digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sedianya, sidang vonis perkara kedua yang menjerat Angin Prayitno ini digelar pada Senin (21/8/2023) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini belum siap membacakan putusannya.
"Betul ditunda," kata Juru Bicara Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin siang.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Angin Prayitno Aji selama sembilan tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno Aji: Zalim!
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Eks pejabat Ditjen Pajak ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.00.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.
Baca juga: Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.
Terkait kasus ini, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa Komisi Antirasuah mengungkapkan, ada tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
Menurut Jaksa KPK, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.