JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji disebut membeli delapan bidang lahan di daerah Leuwiliang, Bogor, menggunakan nama pedagang batu cincin bernama H Fatoni dan keluarga.
Hal itu terungkap dari keterangan H Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.
“Dimana lagi?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
“Di leuwiliang Bogor,” jawab Fatoni.
“Berapa bidang tanah?” tanya hakim lagi.
“Banyak pak,” kata Fatoni.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Lantaran tidak menjelaskan detail aset Angin Prayitno yang dibeli dengan menggunakan nama Fatoni, hakim lantas memintanya untuk mengingat-ingat kembali.
Hakim juga meminta Sulthon, anak Fatoni yang turut dihadirkan jaksa KPK untuk dapat membantu ayahnya mengingat aset atas nama keluarga yang sesungguhnya milik Angin Prayitno.
“Iya pak, ayah saya, kalau enggak salah 8 bidang,” jawab Sulthon.
“Itu atas nama 8 yang bidang itu atas nama satu orang punya atau lain-lain orangnya pak?” tanya hakim lagi.
“Atas nama saya dan keluarga,” ujar Fatoni.
“Iya, bentar dulu, yang punya tanah 8 bidang itu beda-beda orangnya?” kata hakim Fahzal.
“Beda-beda,” jawab Fatoni dan anaknya.
Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Operasi Cuci Uang Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain
Hakim Fahzal pun terus mendalami bagaimana teknis pembelian aset tersebut.
“Siapa yang mencari informasi tanah dijual di situ tuh siapa?” tanya Fahzal.
“Pak Angin,” jawab Fatoni.
“Oh Pak Angin sudah menelusuri ke sana. Kemudian, setelah tanah itu tahu mau dijual saudara disuruh nawar ke situ? Betul?” ujar hakim.
“Betul,” jawab Fatoni lagi.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa KPK Yoga Pratama mengatakan bahwa 7 pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit, yakni 50 persen.
Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.
Di sisi lain, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga.
Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin Prayitno menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.