JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur Penghitungan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Jaksa KPK, Yoga Pratama sebelumnya menyebut Angin menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Ia juga diduga menerima Rp 29.505.167.100 dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Yoga lantas mendakwa Angin mengubah bentuk uang ‘panas’ itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.
“Terdakwa dan H. Fatoni sudah saling kenal sejak tahun 1990,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga membeberkan, pada 2015, Angin membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan dengan nilai Rp 1,5 miliar, Rp 96 juta, dan Rp 60 juta.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini
Adapun pembelian dan pembayaran dilakukan secara tunai oleh Angin. Namun, akta tanah itu dibalik nama serta sertifikat hak milik tanah itu atas nama H. Fatoni.
Pada akhir 2016, Angin juga membeli tanah dan bangunan di Sekeloa, Coblong, Kota Bandung secara tunai dan bertahap.
Nilai kedua bangunan itu adalah Rp 3,2 miliar dan Rp 850 juta.
Setelah dibayar, Angin menyamarkan transaksi dan keberadaan tanah berikut bangunan itu dengan membuat surat hak milik (SHM) atas nama H. Fatoni.
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura
Hal serupa juga dilakukan Angin saat membeli tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dengan nilai Rp 1,2 miliar.
“Terdakwa memerintahkan H. Fatoni untuk mengurus balik nama SHM tanah menjadi atas nama Agung Budi Wibowo,” tutur Yoga.
Agung merupakan adik tiri Angin.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dan satu bidang tanah di Caturtunggal yang dibeli Angin juga disamarkan atas nama anak ketiga H. Fathoni bernama Sulthon.
Baca juga: Penyuap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Segera Disidang