UTAK-atik wajah politik tidak ada habisnya. Menjelang pemilu 2024, keadaannya kian membuat kernyit dahi.
Terbaru pada aturan kampanye peserta pemilu. Sekolah dan kampus diperbolehkan untuk menjadi ruang kampanye dengan syarat tertentu.
Hal tersebut dapat dilihat pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65-PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Pada poin tempat pendidikan, tentu arah turunannya adalah pendidikan tinggi (kampus) dan pendidikan menengah dan dasar (sekolah). Dari sini, sudut pandang intepretasi putusan MK harus dipisahkan menjadi dua ruang yang berbeda.
Dalam ruang lingkup kampus, tentu persoalan tidak begitu pelik. Justu peran kampus di sini dapat menjadi pihak yang menguji dan mengevaluasi gagasan para calon presiden.
Melalui metode akademik dan argumentasi intelektual, semua itu memungkinkan terjadi dengan baik.
Sedangkan bagi sekolah, melakukan kampanye di sendi-sendi kelas tidak terlihat memberi relevansi, manfaat, ataupun urgensi. Justru ajang kampanye dapat menjadi pintu masuk penggemukan citra identitas partai.
Lebih jauh lagi, keduanya berpotensi tak berdaya saat dihadapkan oleh kultur hierarki dari budaya feodalisme pendidikan. Di sanalah tantangan sesungguhnya, ketika hierarki struktural justru bergerak lebih dominan memengaruhi arus suara kebebasan dan demokrasi.
Konsekuensi tersebut sulit dihindari. Bisa sama-sama kita lihat, paling mencolok dari ciri masyarakat feodal adalah ketaatan mutlak dari lapisan bawahan kepada atasannya.
Orientasi subjeknya ada pada nilai pelayanan yang berlebihan terhadap penguasa, pejabat, birokrat, atasan atau orang yang dituakan. Semua itu ada dan tumbuh subur dalam tubuh sekolah dan kampus Indonesia.
Jadi, hierarki struktural inilah yang pada akhirnya bakal menjadi pintu masuk sekaligus mengubah wajah kampanye menjadi acara puja-pujian dan pelanggengan doktrin-doktrin.
Saya pribadi sebagai guru cukup cemas, mewanti-wanti, dan mempermasalahkan putusan MK tersebut.
Generasi muda di sekolah-sekolah sejatinya lebih membutuhkan pendidikan politik ketimbang kampanye. Perbedaan dari kedua aktivitas tersebut ada pada orientasi dan jangka waktu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) nomor 23 tahun 2018 menjelaskan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.