Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alfian Bahri
Guru Bahasa Indonesia

Aktivis Pendidikan, Penulis Lintas Media, dan Konten Kreator Pendidikan

Tantangan Kampanye di Lembaga Pendidikan: Feodalisme dan Pendidikan Politik

Kompas.com - 26/08/2023, 09:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UTAK-atik wajah politik tidak ada habisnya. Menjelang pemilu 2024, keadaannya kian membuat kernyit dahi.

Terbaru pada aturan kampanye peserta pemilu. Sekolah dan kampus diperbolehkan untuk menjadi ruang kampanye dengan syarat tertentu.

Hal tersebut dapat dilihat pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65-PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Pada poin tempat pendidikan, tentu arah turunannya adalah pendidikan tinggi (kampus) dan pendidikan menengah dan dasar (sekolah). Dari sini, sudut pandang intepretasi putusan MK harus dipisahkan menjadi dua ruang yang berbeda.

Dalam ruang lingkup kampus, tentu persoalan tidak begitu pelik. Justu peran kampus di sini dapat menjadi pihak yang menguji dan mengevaluasi gagasan para calon presiden.

Melalui metode akademik dan argumentasi intelektual, semua itu memungkinkan terjadi dengan baik.

Sedangkan bagi sekolah, melakukan kampanye di sendi-sendi kelas tidak terlihat memberi relevansi, manfaat, ataupun urgensi. Justru ajang kampanye dapat menjadi pintu masuk penggemukan citra identitas partai.

Lebih jauh lagi, keduanya berpotensi tak berdaya saat dihadapkan oleh kultur hierarki dari budaya feodalisme pendidikan. Di sanalah tantangan sesungguhnya, ketika hierarki struktural justru bergerak lebih dominan memengaruhi arus suara kebebasan dan demokrasi.

Konsekuensi tersebut sulit dihindari. Bisa sama-sama kita lihat, paling mencolok dari ciri masyarakat feodal adalah ketaatan mutlak dari lapisan bawahan kepada atasannya.

Orientasi subjeknya ada pada nilai pelayanan yang berlebihan terhadap penguasa, pejabat, birokrat, atasan atau orang yang dituakan. Semua itu ada dan tumbuh subur dalam tubuh sekolah dan kampus Indonesia.

Jadi, hierarki struktural inilah yang pada akhirnya bakal menjadi pintu masuk sekaligus mengubah wajah kampanye menjadi acara puja-pujian dan pelanggengan doktrin-doktrin.

Pendidikan politik

Saya pribadi sebagai guru cukup cemas, mewanti-wanti, dan mempermasalahkan putusan MK tersebut.

Generasi muda di sekolah-sekolah sejatinya lebih membutuhkan pendidikan politik ketimbang kampanye. Perbedaan dari kedua aktivitas tersebut ada pada orientasi dan jangka waktu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) nomor 23 tahun 2018 menjelaskan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com