JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Siswhandono.
Untuk diketahui, perkara Sunjaya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 30 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ali mengatakan, pernyataan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, sampai saat ini Tim Jaksa KPK belum juga menerima salinan lengkap putusan perkara Sunjaya.
KPK lantas menekankan bahwa salinan putusan itu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun memori banding.
“(Jaksa KPK) berharap untuk segera dapat dikirimkan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra.
Hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima tahun.
Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan Jaksa, tetapi Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 30 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam perkara ini, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang panas itu kemudian digunakannya untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.
Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.