Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding Atas Vonis Eks Bupati Cirebon karena Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 30 Miliar

Kompas.com - 25/08/2023, 18:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Siswhandono.

Untuk diketahui, perkara Sunjaya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

“Salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 30 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ali mengatakan, pernyataan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, sampai saat ini Tim Jaksa KPK belum juga menerima salinan lengkap putusan perkara Sunjaya.

KPK lantas menekankan bahwa salinan putusan itu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun memori banding.

“(Jaksa KPK) berharap untuk segera dapat dikirimkan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra.

Hakim menilai Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima tahun.

Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan Jaksa, tetapi Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 30 miliar.

Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam perkara ini, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang panas itu kemudian digunakannya untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com