Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 18/08/2023, 18:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sunjaya merupakan merupakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 66 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman tujuh tahun pidana badan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

“Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Jaksa

Ali mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menganggap Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima dugaan suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.

Hal ini sebagaimana pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut

“Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Ali.

Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

Meskipun hukuman pidana badan dan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tipikor Bandung tidak menghukum Sunjaya Purwadisastra membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.

Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima uang Rp 55 miliar dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, dan rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Sunjaya Purwadisastra juga didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Uang panas itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah hingga kendaraan yang semuanya senilai Rp 36 miliar.

Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com