JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 600 juta ke kas negara atas pembayaran uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.
Uang itu diterima dari mantan Bupati Cirebon tahun 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti dari eks Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp 400 juta.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 600 juta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021)
Adapun Pembayaran denda Rp 200 juta dari Sunjaya Purwadisastra dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
Baca juga: Kasus Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Dalami Legalitas Sertifikasi Keahlian Pihak Korporasi
Dalam kasus ini, Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih. Sunjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, pembayaran uang pengganti Rp 400 juta merupakan cicilan ke 6 dari Fathor Rachman akan diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya yang telah mencapai Rp 1,5 miliar.
Fathor merupakan terpidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021, Fathor dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.