Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Pengusaha yang Diperas Pejabat Lapor, KPK: Bapak-Ibu Kami Lindungi

Kompas.com - 24/08/2023, 22:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta para pengusaha di sektor kesehatan yang diperas oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa, untuk melapor.

Alex mengatakan, KPK akan melindungi pengusaha yang melaporkan dugaan pemerasan oleh pejabat dalam pengadaan barang tersebut.

Permintaan ini disampaikan Alex dalam audiensi dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/8/2023).

“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain,” kata Alex dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

“Kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPK: Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

Alex lantas berharap kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara selaku penerima uang korupsi, seharusnya tidak dilimpahkan ke pengusaha yang diperas.

Kendati demikian, Alex menduga bahwa sektor kesehatan merupakan wilayah yang paling rawan terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi.

Menurutnya, tidak jarang pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan dan pihak swasta kongkalingkong menggelembungkan harga produk mulai 500 hingga 5.000 persen dari harga asli.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu lantas meminta para pengusaha itu agar ikut menjadi vendor, bukan hanya distributor.

Ia mendorong mereka menawarkan produk dalam E-Katalog, marketplace untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

“Di enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex.

Baca juga: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai 1 September

Dalam forum yang sama, Ketua Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia Raden Kartono Dwidjosewojo mengatakan, para pengusaha kerap terhambat pelaksanaan Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri (TKDN).

Menurutnya, kerap terjadi perbedaan penilaian dan sertifikasi yang menuntut biaya dan waktu yang panjang.

Ia juga mengatakan, kebijakan pengadaan alat kesehatan kurang transparan. Salah satunya seperti persyaratan yang kadang berubah dan tidak adanya transparansi data terkait kebutuhan alat yang dijamin bakal dibeli.

Mendengar perhatian dari KPK, Kartono mengaku senang. Pihaknya bakal menyiapkan tim yang akan melaporkan kepada KPK.

“Kami bukan ketakutan, justru kami sangat senang. Kami juga akan menyiapkan tim, satu orang, untuk dekat dengan KPK, dan melaporkan ke KPK,” katanya.

Baca juga: Anggaran Kesehatan 2023 Rp 178,7 Triliun, Menkes: Untuk Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu

Untuk diketahui, kesehatan termasuk dalam empat sektor yang mendapatkan alokasi paling besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Kementerian Kesehatan mendapat jatah Rp 85,5 triliun pada 2023, dari jumlah anggaran kesehatan total sebesar Rp 178,7 triliun.

Sementara itu, pada 2024, jumlah pagu untuk Kemenkes mencapai 5,6 persen dari APBN atau Rp 186,4 triliun. Angka itunaik 8,1 persen dari alokasi anggaran tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Kesehatan Rp 186,4 Triliun, 5,6 Persen dari APBN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com