Alex mengatakan, KPK akan melindungi pengusaha yang melaporkan dugaan pemerasan oleh pejabat dalam pengadaan barang tersebut.
Permintaan ini disampaikan Alex dalam audiensi dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/8/2023).
“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain,” kata Alex dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
“Kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi,” ujarnya lagi.
Alex lantas berharap kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara selaku penerima uang korupsi, seharusnya tidak dilimpahkan ke pengusaha yang diperas.
Kendati demikian, Alex menduga bahwa sektor kesehatan merupakan wilayah yang paling rawan terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi.
Menurutnya, tidak jarang pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan dan pihak swasta kongkalingkong menggelembungkan harga produk mulai 500 hingga 5.000 persen dari harga asli.
Ia mendorong mereka menawarkan produk dalam E-Katalog, marketplace untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
“Di enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex.
Dalam forum yang sama, Ketua Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia Raden Kartono Dwidjosewojo mengatakan, para pengusaha kerap terhambat pelaksanaan Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, kerap terjadi perbedaan penilaian dan sertifikasi yang menuntut biaya dan waktu yang panjang.
Ia juga mengatakan, kebijakan pengadaan alat kesehatan kurang transparan. Salah satunya seperti persyaratan yang kadang berubah dan tidak adanya transparansi data terkait kebutuhan alat yang dijamin bakal dibeli.
Mendengar perhatian dari KPK, Kartono mengaku senang. Pihaknya bakal menyiapkan tim yang akan melaporkan kepada KPK.
“Kami bukan ketakutan, justru kami sangat senang. Kami juga akan menyiapkan tim, satu orang, untuk dekat dengan KPK, dan melaporkan ke KPK,” katanya.
Kementerian Kesehatan mendapat jatah Rp 85,5 triliun pada 2023, dari jumlah anggaran kesehatan total sebesar Rp 178,7 triliun.
Sementara itu, pada 2024, jumlah pagu untuk Kemenkes mencapai 5,6 persen dari APBN atau Rp 186,4 triliun. Angka itunaik 8,1 persen dari alokasi anggaran tahun 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/22141541/minta-pengusaha-yang-diperas-pejabat-lapor-kpk-bapak-ibu-kami-lindungi