Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: "Mark Up" Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

Kompas.com - 24/08/2023, 19:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tidak jarang pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan digelembungkan atau mark up 500-5.000 persen dari harga asli.

Pernyataan itu Alex sampaikan dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Alex mengatakan, sektor kesehatan menjadi sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Merespons situasi ini, Alex mendorong para pengusaha memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.

“Jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: KPK Tetap Usut Korupsi yang Terkait Capres-Cawapres, Firli: Hak Politik Berjalan, Proses Hukum Tetap Jalan

Alex menyebut, dalam bisnis barang dan jasa kesehatan, para distributor menyediakan alat (produk) namun mereka tidak mengikuti tender. Mereka hanya memberi dukungan.

Ia mendorong para pengusaha yang hadir di KPK agar tidak hanya menjadi pendukung namun ikut menjadi vendor.

Lebih lanjut, Alex mengingatkan para pengusaha melaporkan indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Di antara indikasi korupsi yang bisa dilaporkan adalah jika mereka diperas pejabat yang tengah melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan

“Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, Bapak-Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut, kucuran dana untuk sektor kesehatan masuk dalam empat yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada 2023 misalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat jatah APBN sebesar Rp 85,5 triliun.

Jumlah itu naik hingga 8,1 persen pada 2024 dari besaran alokasi APBN untuk sektor kesehatan 2023.

Ghufron menekankan anggaran ini harus dikelola dengan benar dan tidak diselewengkan baik oleh penyelenggara negara maupun oleh penyelenggara negara dengan swasta.

Menurut Ghufron, selama ini KPK dianggap hanya menekan para penerima korupsi (pejabat). Karena itu, Ghufron meminta para pengusaha di sektor kesehatan bersikap lebih terbuka. 

“Di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com