Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reog Ponorogo Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Disidangkan Tahun Depan

Kompas.com - 24/08/2023, 20:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Reog Ponorogo sudah masuk dalam daftar antrean (waiting list) pengusulan pengajuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO.

Rencananya, pengusulan warisan budaya tersebut akan mulai disidangkan tahun depan oleh UNESCO.

"Ya, sudah bisa dipastikan akan kita usulkan menjadi salah satu, agenda tahun depan. Sidang tahun depan. Jadi sudah akan dibahas oleh UNESCO tahun depan," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir mengungkapkan, Reog Ponorogo masuk dalam daftar antrean nomor 39.

Baca juga: Kisah Kesenian Reog yang Digunakan untuk Mengkritik Raja Majapahit

Ia lantas berharap, UNESCO secepatnya menetapkan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Sebab, Pemerintah Indonesia telah menginisiasi pengusulan Reog Ponorogo sejak lama.

Di Indonesia sendiri, Reog Ponorogo sudah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2013.

"Nanti akan kita lihat mana yang, mudah-mudahan Reog ini dengan kesungguhan dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan masyarakat, nanti bisa segera lolos," ujar Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berupaya memenuhi persyaratan dari UNESCO.

Selama kurun waktu empat tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo didukung berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melengkapi dan menyempurnakan semua persyaratan yang disampaikan kepada UNESCO.

Baca juga: Reog Ponorogo: Pengertian, Asal, Sejarah, Pementasan, dan Tokohnya

Salah satu yang disempurnakan adalah penggunaan bulu merak dan kulit harimau dalam kesenian Reog Ponorogo. Diketahui selama ini, dua hal yang menyangkut perlindungan satwa tersebut menjadi pengganjal dalam pengusulan Reog Ponorogo menjadi WBTB.

"Sebetulnya tuntutan persyaratan dari pihak UNESCO sudah kita respons, sekarang tinggal nunggu waiting list-nya," kata Muhadjir.

Menurutnya, penggunaan kedua hal tersebut sudah aman dan tidak menyalahi aturan. Penggunaan bulu merak dalam Reog Ponorogo tidak dilakukan dengan mencabut bulu merak. Melainkan menunggu bulu pada merak terlepas sendiri.

Sebab, pada periode tertentu, bulu pada merak memang secara alamiah akan terlepas sendiri. Oleh karena itu, Pemkab Ponorogo memastikan menggunakan bulu merak yang sudah rontok.

Sementara itu, penggunaan kulit harimau kini telah diganti dengan kulit kambing yang dibuat menyerupai kulit harimau.

"Pemkab Ponorogo memiliki peternakan merak sendiri. Biasanya bulu merak itu gugur atau rontok sendiri setiap tiga bulan sekali. Bulu-bulu yang rontok itulah yang akan diambil untuk bahan dari kesenian Reog Ponorogo," ujar Muhadjir.

Baca juga: Reog Ponorogo Resmi Diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com