Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Kompas.com - 24/08/2023, 20:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Ke Mana Perikemanusiaan dan Moral Polisi?

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain, yakni Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Ketut mengatakan, masa penahanan Kuat dan Ricky dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi sudah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8/2023).

Istri Ferdy Sambo ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya selama 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.

Vonis Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Baca juga: Babak Akhir Upaya Hukum Keluarga Yosua Usai Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA...

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Vonis Kuat Ma'ruf sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com