"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain, yakni Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut.
Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi sudah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8/2023).
Istri Ferdy Sambo ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya selama 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.
Vonis Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Vonis Kuat Ma'ruf sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/20485781/ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-dieksekusi-ke-lapas-kelas-iia-salemba