Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos

Kompas.com - 23/08/2023, 19:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan itu merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021.

Kuncoro juga diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri 13 Maret 2023 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.

Baca juga: Daftar 6 Kandidat Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

“Pertama Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Adapun PT BGR merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik.

Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren. Ia juga diketahui sebagai Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Baca juga: Respons Megawati, Pukat Sebut Pembubaran KPK Akan Jadi Hari Raya Para Koruptor

Lalu, tim penasehat PT PTP Roni Ramdani dan General manager PT PTP sekaligus Direkrut PT Enviro Global Persada, Richard Cahyanto.

Alex mengatakan, bantuan sosial beras yang dikucurkan oleh Kemensos ini ditujukan untuk menangani dampak Covid-19.

PT BGR ditunjuk sebagai perusahaan yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Perusahaan itu kemudian memenangkan PT PTP sebagai perusahaan konsultan pendamping.

Dalam perkara ini, KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan.

Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi

Mereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras.

PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp 151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp 127,5 miliar.

“Dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” ujar Alex.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com