www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (23/8/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+