JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar tiga rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.
Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan, yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/8/2023).
Yasonna menjelaskan bahwa RUU RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Sebab, RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2024.
Baca juga: DPR Setujui Daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Revisi UU IKN Usulan Pemerintah
Ia mengatakan, dokumen RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi pedoman bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon anggota legislatif dalam menyusun visi, misi, dan program.
"Dokumen RPJPN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnnya sebagai acuan program pemerintah lima tahun ke depan," kata Yasonna.
Sementara itu, RUU Penilai dianggap mendesak untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.
"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidak adanya akses masyarakat terhadap informasi penilai," ujar Yasonna.
Baca juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas
Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai mendesak karena belum ada payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, ruang laut, dan ruang di dalam bumi.
Padahal, berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara selalu terjadi dari waktu ke waktu.
"Pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan ruang udara," kata Yasonna.
Selain mengusulkan tiga RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada sembilan RUU yang dicoret dari prolegnas prioritas karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, setuju ya?" kata Supratman diikuti jawaban "setuju" dari peserta rapat.
Baca juga: Selain RKUHP, Baleg Juga Keluarkan RUU LLAJ dari Daftar Prolegnas Prioritas 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.